|
Al Qur'an & Sunnah |
|
PASAL 8: HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGANDi antara pilar kekuatan masyarakat Islam adalah tasyri' atau qanun (hukum dan perundang-undangan) yang bersumber pada syari'at (lslam) dan memutuskan perkara dengannya. Syari'at adalah minhaj (pedoman) yang telah dibuat oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan yang Islami sesuai dengan Al Qur'an dan As-Sunnah. Sebuah masyarakat tidak bisa dikatakan sebagai masyarakat yang Islami kecuali apabila menerapkan syari'at dan merujuk kepadanya dalam seluruh aspek kehidupannya, baik yang bersifat ibadah ataupun muamalah. Maka tidak masuk akal, bila seorang Muslim mengambil perintah Allah untuk berpuasa yang berbunyi Kutiba 'alaikumush-shiyaam, sementara dia tidak mengambil perintah Allah untuk melaksanakan hukum qishash sebagaimana diperintahkan, Kutiba 'alaikumul qishash. Dan tidak logis pula jika ia menerima ayat-ayat yang mewajibkan shalat. sementara itu menolak ayar-ayat haramnya riba. Tema ini akan kita bahas dalam beberapa point sebagai berikut: PENTINGNYA TASYRI' RABBANI BAGI MASYARAKATHukum merupakan salah satu kekuatan utama bagi masyarakat. Maka masyarakat manapun selalu memerlukan hukum atau undang-undang yang mengatur hubungan sesama mereka. Hukum memberikan sanksi kepada orang yang menyimpang dari kaidah-kaidahnya, baik hukum tersebut berasal dari langit (wahyu) atau buatan manusia. Karena hati nurani dan motivasi saja tidak cukup untuk makhluk secara umum dalam memelihara keselamatan berjamaah, menjaga eksistensinya baik yang bersifat materi atau moral dan menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu Allah mengutus para rasul-Nya dan menurunkan kitab-Nya untuk menentukan dan mengatur perjalanan hidup dengan benar. Allah SWT berfirman:
Demikian juga Allah SWT telah menurunkan kitab-Nya yang abadi untuk menghukumi manusia, bukan sekedar untuk dibacakan kepada orang-orang yang sudah mati dan bukan pula untuk hiasan dinding. Allah SWT berfirman:
Ayat-ayat Al Qur'an jelas sekali dalam mewajibkan kita untuk berhukum pada kitab yang diturunkan Allah SWT. Allah berfirman:
Dalam ayat tersebut ada beberapa catatan penting sebagai berikut: Pertama, Ayat tersebut datang setelah ayat-ayat yang berbicara tentang Ahli kitab yang dua, yaitu Taurat dan injil, yang di dalamnya terdapat firman Allah SWT:
Maka tidak sepantasnya bagi Allah SWT yang telah menghukumi kepada Ahlul Kitab dengan kekufuran, kezhaliman dan kefasikan atau dengan ketiganya, apabila mereka tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah. Kemudian mema'afkan kaum Muslimin yang melakukan kesalahan serupa. Karena sesungguhnya keadilan Allah itu tetap dan berlaku sampai kapan pun atas semua makhluk-Nya. Telah datang hukum Al Qur'an dengan kata-kata yang bersifat umum, maka tidak ada alasan bagi orang yang tidak mau melaksanakan untuk mengatakan bahwa ayat-ayat di atas hanya untuk Ahlul Kitab bukan untuk kaum Muslimin13). Kedua, Sesungguhnya kita tidak diperkenankan meninggalkan satu bagian dari kitab yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya. Allah memperingatkan hal itu dengan ungkapan yang keras sebagai berikut:
Ketiga, Sesungguhnya manusia itu berada di antara dua hukum, tidak ada yang ketiganya.Yakni hukum Allah atau hukum jahiliyah. Maka barangsiapa tidak rela untuk menerima yang pertama, berarti ia terjerumus pada yang kedua, tidak mungkin tidak dan begitu pun sebaliknya. Karena itu Allah SWT berfirman:
Sesungguhnya tasyri' (hukum Allah) itulah yang mentransfer taujiihaat (arahan-arahan) agama dan akhlaq pada undang-undang yang berlaku dan memberikan sanksi apabila ditinggalkan. Hajat manusia akan tasyri' Rabbani yang itu demi menjamin keselamatan manusia dari kekurangan dan jerat hawa nafsunya. Dia merupakan hajat utama (primer) yang tidak bisa diwujudkan kecuali oleh tasyri' islami (hukum Islam). Karena hukum inilah yang akan membawa kepada hidayah Allah yang terakhir kepada manusia dan tidak ada di bumi ini tasyri' Rabbani selainnya. Seluruh sumber dari langit telah terkena penyimpangan dan perubahan, sebagaimana telah ditegaskan oleh para peneliti lama maupun modern terhadap Taurat dan Injil. Maka sumber langit satu-satunya yang masih terpelihara tanpa ada yang menambahi atau mengurangi dan tanpa adanya penyimpangan atau perubahan adalah Al Qur'an. Sesungguhnya manusia memerlukan taujih Ilahi yang dapat menjauhkan mereka dari kesesatan dalam berfikir, dan penyimpangan dalam berbuat, karena kebanyakan yang membuat akal manusia tertutup adalah dosa-dosa besar dan penyelewengan yang dahsyat. Sehingga kita dapatkan bangsa "Asbarithah" dahulu pernah membunuh anak-anak mereka yang lemah fisiknya, bangsa Arab di zaman jahiliyah juga pernah mengubur hidup-hidup setiap bayi atau bahkan anak wanitanya, kemudian bangsa lndia, Rumawi, Persi serta bangsa lainnya telah membagi manusia dalam kasta-kasta, yang membolehkan bagi level (tingkatan) tertentu sesuatu yang tidak boleh bagi yang lainnya, bahkan sebagian membunuh yang lain secara sengaja tanpa ada pembalasan. Kita dapatkan pada zaman kita sekarang ini ada orang yang memperbolehkan homoseks (perkawinan laki-laki dengan laki-laki) dan bahkan dikeluarkan undang-undang resmi dengan disetujui oleh sebagian pendeta di Barat saat ini. Betapapun dangkalnya akal manusia jika dibanding dengan ilmu Allah, kita dapatkan bahwa sesungguhnya manusia telah diberi bekal untuk bisa membedakan antara petunjuk dengan kesesatan, antara yang bermanfaat dengan yang berbahaya, antara yang hitam dengan yang putih. Namun demikian, seringkali mereka dikalahkan oleh hawa nafsu dan syahwat mereka atau mengikuti kemauan orang-orang yang mempunyai pengaruh dan kepentingan khusus dari mereka. Sehingga yang terjadi kemudian adalah mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang seharusnya halal bagi mereka. Barangkali contoh yang paling jelas untuk itu adalah sikap pemerintah Amerika Serikat yang sempat mengharamkan khamr dan kemudian mencabut kembali pengharaman tersebut, meskipun sudah jelas terbukti bahayanya terhadap individu, rumah tangga dan masyarakat, baik secara moral maupun material. 13) Kami telah menjelaskan perkataan itu dalam juz kedua Kitab 'Fatawa Mu'ashirah' Bab 'Berhukum dengan apa yang diturunkan Allah', hal.697-714 TASYRI' TIDAK HANYA TERBATAS PADA HUKUM PIDANATasyri' (hukum) Islam tidak hanya terbatas pada hudud (hukum pidana) sebagaimana difahami oleh kebanyakan orang atau dilakukan oleh sebagian orang. Sesungguhnya hukum Islam berfungsi untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan manusia dengan sesamanya; antara keluarga dan masyarakatnya; antara pemerintah dengan rakyatnya; antara orang-orang kaya dan para fakir; antara pemilik modal dengan pelaku usaha dan lain sebagainya, baik dalam keadaan damai ataupun perang. Ia merupakan undang-undang (aturan) modern dan administratif, ia merupakan dustur daulah selain juga merupakan hukum agama. Dia adalah hukum yang menjangkau seluruh aspek dan segi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu Fiqih Islam itu meliputi ibadah dan muamalah, hukum nikah dan waris, peradilan dan dakwaan, had, qishash dan ta'zir, jihad dan mu'ahadaat (perjanjian), halal dan haram, sunnah dan adab. Ia mengatur kehidupan manusia dari mulai tata cara buang hajat bagi seseorang, hingga bagaimana menegakkan khilafah dan imamah 'uzhma (imam yang agung) bagi ummat. Sesungguhnya hudud (hukuman dalam Islam) itu hiasan, ia menandakan bahwa masyarakat Islam menolak perbuatan kriminal, kapan pun dan dalam keadaan apa pun. Hudud, sebagaimana disyari'atkan oleh Islam bukanlah perbuatan kejam dan sadis (di luar perikemanusiaan) sebagaimana difahami atau digambarkan oleh orang-orang Kristen dan kaum Orentalis. Sesungguhnya orang-orang Barat menganggap hukuman itu suatu kekejaman dari dua sebab. Sebagaimana yang disebutkan oleh Al Maududi dalam pembahasannya tentang hukuman bagi pezina dalam kitabnya "Al Hijab." Beliau mengatakan:
Saya ingin mengingatkan di sini bahwa sesungguhnya Islam bersikap tegas dalam menghukumi kriminalitas dengan kekerasan yang luar biasa, terutama dalam masalah zina. Namun itu pun di zaman Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak langsung ditetapkan kecuali dengan adanya iqrar (pengakuan) dari pelakunya. Sebagaimana dibuka kesempatan untuk bertaubat, maka barangsiapa yang taubatnya sungguh-sungguh maka gugurlah darinya hukuman menurut pendapat rajih (terkuat). Gugurnya hukuman bukan berarti menggugurkan hukuman secara keseluruhan, karena bisa jadi berpindah menjadi ta'zir (hukuman yang mendidik) yang sesuai. ISLAM MENUTUPI MASALAH-MASALAH HUKUMAN (HUDUD)Pada poin yang ketiga ini saya ingin mengingatkan di sini akan hakikat yang urgen dalam masalah hukuman, yaitu bahwa sesungguhnya Islam tidak bergerak di balik pelaksanaan hukuman, dan tidak menunggu pelaksanaan hukuman itu pada orang yang melakukan sesuatu yang menyebabkan dia berhak dihukum. Serta tidak memasang peralatan untuk mengintai orang-orang yang berbuat maksiat atau memasang kamera rahasia yang dapat merekam mereka ketika berbuat demikian. Tidak juga memerintahkan polisi kriminal atau mata-mata untuk mencari-cari aurat (kesalahan) manusia yang melanggar syari'at, sehingga mereka tertangkap ketika melaksanakannya. Bahkan kita dapatkan bahwa taujihaat Islam sangat memperhatikan penjagaan kehormatan manusia secara khusus dan haramnya tajassus atau mencari-cari aurat mereka. Tidak dari perorangan dan tidak pula dari pemerintah yang berkuasa.
Bahkan ajaran Rasulullah SAW sangat mendorong agar setiap Muslim menutupi aurat dirinya dan aurat orang lain. Dalam suatu riwayat disebutkan sebagai berikut:
Rasulullah SAW telah melaksanakan had untuk Ma'iz, setelah dia datang kepada Rasulullah SAW sebanyak empat kali dengan mengakui kesalahannya dan setelah Nabi SAW berupaya untuk menjauhkan tuduhan darinya dan mengajarinya yang itu menunjukkan upaya agar tidak memenuhi rukun-rukun dosa (zina), tetapi ia (Ma'iz) masih tetap bersikeras. Peristiwa itu kemudian disusul dengan kasus serupa oleh wanita Ghamidiyah.
Jika hadits-hadits tersebut menjelaskan pahala orang yang menutupi saudaranya Muslim, maka hadits berikut ini bersifat umum:
Demikian juga kita dapatkan berbagai taujihat Islami yang jelas dalam menekankan untuk memaafkan dan berlapang dada dalam kaitannya dengan hukuman-hukuman yang berkaitan dengan hak-hak manusia sebagai hamba Allah, seperti mencuri, dengan syarat tidak sampai pada kekuasaan hukum, maka di sana tidak ada kesempatan untuk dimaafkan atau ditolong. Dalam hal ini ada hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar sebagai berikut:
Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW kemudian mengaku bahwa ia telah melakukan sesuatu yang mewajibkan harus dihukum, maka Nabi tidak bertanya kepadanya tentang hukuman itu, apa hukumannya dan bagaimana ia melakukan, melainkan beliau menganggap pengakuannya itulah yang menyebabkan ia dihukum sebagai taubat dari dosanya dan penyesalan atas kelengahannya, ini menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya, karena tidak akan terjadi hukuman yang demikian apabila ia shalat bersama Rasulullah SAW.
Karena itu ada di antara ulama salaf yang berpendapat bahwa di antara hak imam dan qadhi adalah menggugurkan had (hukuman) dengan taubat apabila kelihatan tanda-tandanya. Inilah pendapat yang ditarjih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Dan ini pula yang saya pilih ketika kita menerapkan hukum had pada zaman kita ini. MENOLAK HUDUD DENGAN ADANYA SYUBUHATSesungguhnya di antara sesuatu yang disamakan dengan apa yang telah kami sebutkan yaitu tentang kecintaan Islam menutupi dan memaafkan dalam masalah hukuman adalah apa yang populer dalam fiqih Islam -dengan berbagai madzahib yang diikuti- sebagai "Dar'ul Hudud bisy-syubahaat" (menolak hukuman dengan adanya syubuhat (kemungkinan-kemungkinan untuk membatalkan). Ada hadits yang menerangkan hal itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Hakim dan dianggap shahih."Nabi bersabda:
Benar bahwa Al Hafidz Adz-Dzahabi telah menolak pentashihan Hakim terhadap hadits ini, tetapi hadits-hadits yang kami kemukakan memperkuat riwayat ini. Demikian juga riwayat shahih dari Al Faruq Umar bin Khattab RA, yaitu sabda Rasulullah SAW.
Adapun sesuatu yang ditetapkan dari perbuatan Umar ra, seperti memberhentikan hukuman potong tangan pada tahun kelaparan karena adanya syubuhat (alasan) keperluan, dan persetujuan para sahabat termasuk para fuqaha' dan ahlul ilmi dan fatwa terhadap Umar tentang masalah tersebut, seperti ini dianggap salah satu bentuk dari ijma' (konsensus) Karena sesungguhnya mereka tidak diam terhadap kebathilan dan mereka tidak bersepakat di atas kesesatan. Ini tidak termasuk menggugurkan hukuman sebagaimana disebutkan oleh sebagian orang, tetapi pada dasarnya had belum wajib karena belum memenuhi seluruh rukun dan syaratnya. Contoh lain yang mirip adalah satu riwayat yang menjelaskan bahwa Umar tidak menghukum dua pembantu yang mengambil harta juragannya, karena Umar berpendapat bahwa kedua pembantu itu tidak mencuri kecuali karena kezhaliman sayyid-nya dan karena tidak diberi kecukupan dari keperluan pokoknya. Tidak heran jika Umar memaafkan keduanya sesuai dengan kondisinya, kemudian Umar memperingatkan kepada juragannya bahwa tangan juragannya akan dipotong jika sampai kedua pembantu terpaksa mencuri lagi. Siapa yang membaca kitab-kitab fiqih akan mendapatkan di dalamnya berbagai persoalan dan jawaban yang disebutkan oleh para fuqaha', yang dimasukkan syubhat (alasan-alasan) yang menolak terlaksananya hukuman. Sebagiannya dianggap dibuat-buat atau mengaku-aku, tetapi mereka melihat bahwa keraguan yang paling ringan dapat memberi keterangan untuk kemaslahatan orang yang tertuduh. MASYARAKAT TIDAK DITEGAKKAN DENGAN HUKUM BELAKASesungguhnya Islam bukanlah sekedar hukum dan perundang-undangan belaka, tetapi Islam adalah aqidah yang menafsirkan kehidupan, ibadah yang mendidik jiwa, akhlaq yang membersihkan jiwa, pemahaman yang menjernihkan persepsi, nilai-nilai yang mengangkat martabat manusia dan adab yang memperindah kehidupan. Ayat-ayat hukum tasyri' tidak sampai sepersepuluh dari Al Qur'an, itu pun dikumpulkan dengan ayat-ayat tentang aqidah dan hati yang disertai juga dengan janji dan ancaman berkaitan erat dengan seluruh arahan-arahan Al Qur'an. Seperti misalnya hukum kerumah-tanggaan dalam firman Allah SWT:
Ini bukan hukum yang kering seperti kandungan hukum yang ada, tetapi ini merupakan tasyri', dakwah, taujih, tarbiyah, targhib (dorongan) dan tarhib (ancaman). Bacalah firman Allah SWT dalam menjelaskan ahkamul hudud:
Di dalam ayat ini kita dapatkan tasyri' yang menakutkan, disertai dengan janji dan ancaman, memuat menakut-nakuti dan menggetarkan, taujih dan tarbiyah, dorongan untuk bertaubat dan memperbaiki, mengingatkan nama-nama Allah yang baik, Maha 'Aziz (kuasa) untuk melarang dan memerintah, Yang Bijaksana dalam menentukan hukum, Maha Pengampun dan Penyayang bagi orang yang bertaubat dan mau memperbaiki diri, Yang Merajai alam semesta, Yang menciptakan dan Memerintah dan Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Inilah susunan hukum dalam Al Qur'an, sebagaimana juga dalam hadits-hadits Rasulullah SAW. Dengan demikian maka bukan semata-mata tasyri' (hukum yang membangun masyarakat Islam), melainkan juga memerlukan dua sarana lain yang tidak kalah penting, yaitu dakwah dan pemberian pemahaman (taui'yah), kemudian ta'lim dan tarbiyah di samping perundang-undangan dan hukum, bahkan semua itu diletakkan sebelum perundang-undangan dan hukum. Karena itulah Islam memulai dengan marhalah Makkiyah -yaitu marhalah da'wah dan tarbiyah- sebelum marhalah madaniyah yang merupakan marhalah tasyri' dan tanzhim (perundang-undangan dan strukturisasi). Dalam marhalah kedua inilah kita melihat tasyri' disertai dengan tarbiyah, sebagaimana bergabungnya jasad dengan ruh. Sesungguhnya dengan sekedar merubah hukum saja tidak cukup untuk mewujudkan sebuah masyarakat Islam. Merubah apa-apa yang ada di dalam jiwa seseorang itulah sebenarnya yang paling asasi. Dan yang paling besar dalam hal ini adalah terdapatnya keimanan yang mampu membentuk manusia menjadi makhluq yang sempurna. Keimanan itulah yang akan memberikan motivasi dan menjadi standar nilai serta hasil dari seluruh amalnya berupa pembalasan di dunia dan di akhirat. Islam merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, maka jika kita ingin memerangi kriminalitas yang mengharuskan dihukum tidaklah hanya dengan melaksanakan hukuman saja. tidak pula dengan tasyri' saja. Melainkan bahwa had itu merupakan langkah terakhir dalam mengupayakan suatu perbaikan. Sesungguhnya sanksi itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang melanggar. Orang-orang ini bukanlah mayoritas dan umat ini, bukan pula basis utama masyarakat, tetapi mereka adalah orang-orang yang tidak termasuk dalam basis, karena telah keluar dari basis tersebut. Islam datang bukan untuk mengobati orang-orang yang menyimpang, tetapi Islam datang untuk memberi pengarahan kepada orang-orang yang baik dan memelihara mereka untuk tidak menyimpang. Dalam pandangan Islam hukuman bukanlah variabel terbesar dalam memberantas kriminalitas. Tetapi memelihara dari itu semua dengan mengeliminir sebab-sebabnya, itulah variabel terbesar. Pencegahan itu lebih baik daripada pengobatan. Jika kita melihat suatu tindak kriminalitas seperti zina, maka kita akan mendapatkan bahwa sesungguhnya Al Qur'an telah menyebutkan tentang hukumannya dalam satu ayat pada awal surat An-Nur, yaitu firman Allah SWT:
Tetapi di dalam surat An-Nuur itu sendiri memuat berpuluh-puluh ayat lain yang mengarahkan untuk memelihara dari dosa itu sebagai berikut: Pertama, Ancaman Allah bagi orang-orang yang menyebarkan perbuatan keji itu dengan adzab di dunia dan akhirat, Allah SWT berfirman:
Ketiga, Adab meminta izin bagi para pembantu dan anak-anak yang belum mencapai usia baligh, Allah SWT berfirman:
Keempat, Mendidik laki-laki dan perempuan mukmin untuk memelihara dan menjaga diri dengan selalu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Yaitu firman Allah SWT:
Kelima, Melarang wanita tampil menarik (tabarruj) di hadapan kaum laki-laki, membangkitkan keinginan dan khayalan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:
Arti dari ayat tersebut menunjukkan wajibnya membersihkan masyarakat dari sebab-sebab fitnah dan rayuan, serta menutup segala celah yang menuju terjadinya kerusakan. Keenam, Yang lebih penting dari itu semua adalah menikahkan orang-orang yang belum bersuami atau beristeri dari laki-laki atau pun wanita dan menyerukan yang demikian kepada seluruh masyarakat, karena mereka ikut bertanggung jawab. Allah SWT berfirman:
Tanggung jawab masyarakat di sini, terutama kalangan pemerintah, adalah memudahkan segala sarana komunikasi yang halal, selain menutup pintu-pintu haram. Demikian itu dilaksanakan dengan menghilangkan kendala-kendala materi atau sosial di hadapan orang-orang yang ingin menikah. Seperti mahalnya maskawin, berlebihan dalam memberikan hadiah-hadiah, undangan, walimah, serta perabot rumah dan lain-lain. Dan membantu mereka baik secara materi maupun moril untuk membentuk rumah tangga yang Islami. Maka bukanlah menegakkan hukum (had) itu yang memecahkan problem, karena kenyataannya had tidak mungkin ditegakkan dengan syarat-syaratnya yang syar'i kecuali dalam keadaan iqrar di majelis qadha' sebanyak empat kali sebagaimana pendapat sejumlah imam. Atau dengan persaksian empat saksi yang adil bahwa mereka melihat perbuatan dosa itu dengan melihat langsung di tengah-tengah mengerjakan. Bukankah hal itu sangat sulit, maka seakan-akan tujuannya di sini adalah dilarang berterus terang dalam masalah dosa. Adapun orang yang diuji dengan perbuatan itu kemudian tidak ketahuan maka tidak termasuk kena hukuman dunia maka ini kembali kepada Allah di akhirat nanti. DIANTARA KEWAJIBAN MASYARAKAT ISLAM ADALAH BERHUKUM KEPADA SYARI'AT ALLAHMerupakan hak setiap masyarakat untuk berhukum pada Syari'at yang diyakini akan keadilannya, keunggulannya dan ketinggiannya atas syari'at-syari'at yang lainnya. Bagi masyarakat Islam itu merupakan suatu kewajiban, bukan sekedar hak baginya. Oleh karena itu tidak layak bagi seseorang untuk mengingkari sebagian masyarakat Islam saat ini yang menyeru untuk berhukum kepada syari'at Islam. Karena dialah satu-satunya Syari'at yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan tentang aqidahnya, nilai-nilainya, adab-adabnya dan yang memiliki pandangan dengan jelas tentang alam dan penciptannya, manusia dan akhir kehidupannya, kehidupan dan risalahnya. Berbeda dengan aturan-aturan lainnya yang dibuat oleh manusia yang cenderung menghalalkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, seperti khamr (minuman keras), perbuatan zina dan riba. Atau sebaliknya mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah seperti thalaq (perceraian), poligami, serta mengabaikan apa yang diwajibkan oleh Islam seperti menunaikan zakat, melaksanakan had (hukuman) dan beramar ma'ruf nahi munkar Mereka mengganti hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya dengan hukum-hukum lainnya yang diadopsi dari Barat atau Timur. Memang bahwa hukum positif yang saat ini diterapkan di berbagai negara Islam itu tidak semuanya bertentangan dengan syari'at Islam. Bahkan sebagian besar di antaranya diambil dari fiqih Islam terutama Fiqih Maliki, tetapi di sini saya hendak mengingatkan beberapa masalah pokok sebagai berikut: Pertama, Sesungguhnya hal-hal yang bertentangan dengan Syari'at Islam dari undang-undang positif (buatan manusia), meskipun tidak terlalu banyak, namun penting untuk dilihat dari jenis dan fungsinya. Seperti misalnya pengharaman riba dalam undang-undang pemerintah di mana Al Qur'an dan As-Sunnah bersikap keras dalam memberikan ancaman bagi orang yang melakukan. Atau seperti melaksanakan hukuman atas kesalahan-kesalahan tertentu yang telah ditentukan hukumannya oleh Islam. Demikian itu karena termasuk dalam hukum-hukum ini dan yang serupa dengannya. Itulah yang membedakan peradaban ini dengan peradaban lainnya, yang membedakan ummat dengan ummat yang lainnya. Pengharaman riba itu, sebagaimana mengeluarkan zakat, adalah merupakan ciri khas dari sistem ekonomi Islam yang membedakannya dengan sistem lainnya. Keduanya (pengharaman riba dan kewajiban zakat) memang merupakan salah satu ciri khas ekonomi Islam. Seperti juga pengharaman zina dan perbuatan keji, baik yang zhahir maupun yang bathin dan segala sesuatu yang mengarah pada perbuatan itu, dan ketetapan hukuman atasnya. Atau dalam pengharaman atas minuman keras, baik seseorang itu sebagai konsumen, distributor ataupun produsen dan wajibnya hukuman atasnya. Atau yang lain-lainnya dari berbagai peradaban yang tidak menganggap masalah dalam memperbolehkan zina, selama sama-sama suka. Dalam memperbolehkan kelainan seksual, meskipun bertentangan dengan fithrah yang sehat dan sifat kejantanan yang mulia, serta penyelewengan-penyelewengan yang lain. Kedua, Sesungguhnya tidak cukup bahwa hukum positif itu sesuai dengan hukum-hukum syari'at Islam, karena sekedar sesuai secara kebetulan tidak memberikan warna Islam dan tidak akan menambah nilai Syari'at Islam. Tetapi yang seharusnya adalah mengembalikan kepada syari'at di mana segala sesuatu bertolak darinya. Dia terikat dengan falsafah Islam dan orientasi syari'ah secara universal. Dia disandarkan pada dalil-dalil syar'i yang bersifat spesifik dari berbagai bahan hukum sesuai dengan dasar-dasar yang terjaga menurut para fuqaha' kaum muslimin seluruhnya. Dengan demikian maka hukum-hukum tersebut benar-benar sah dan suci bagi seseorang baik individu atau masyarakat Islam. Mereka bisa tunduk terhadap hukum itu secara sadar dan dengan penuh ketaatan. Karena dengan menerima hukum itu dan tunduk kepadanya berarti mereka telah beribadah kepada Allah. Ketundukannya khalayak terhadap aturan hukum itu bukan berarti tunduk kepada perlemen yang mereka buat, bukan pula kepada pemerintahan yang mereka tetapkan. Tetapi semata-mata karena taat kepada Allah yang telah membuat aturan itu untuk kebaikan hamba-hamba-Nya. Ketundukan kepada aturan itu merupakan bukti keimanan dan keridhaannya kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman:
Adalah perbedaan yang besar antara komitmen seorang Muslim dengan mewajibkan akad yang hal itu berdasarkan pemikiran fulan (seseorang) atau karena filosofi fulan tersebut yang mengatakan, "Sesungguhnya akad (perjanjian jual beli) itu Syari'at orang-orang yang terlihat," dengan akad yang berdasarkan komitmennya kepada hukum Allah, karena Allah SWT berfirman:
Pada suatu hari Mursyid kedua Ikhwanul Muslimin Ustadz Hasan Al Hudhaibi pernah ditanya, "Mengapa kalian sangat mengingkari hukum-hukum wadh'iyah (buatan manusia), padahal sebagian besar mirip-mirip dengan hukum syar'iyah (hukum Allah)? Maka beliau menjawab, "Karena kita dituntut untuk melaksanakan hukum-hukum Syari'at (Islam), bukan yang mirip dengannya. Allah berfirman:
Ketiga, Sesungguhnya syari'at Islam merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, maka tidak boleh mengambil sebagian, dan meninggalkan sebagian yang lain. Walaupun yang ditinggal itu hanya satu persen atau seper sepuluh persen atau bahkan seper seribu sekalipun. Karena Allah SWT berfirman:
Karena itulah Al Qur'an sangat mengingkari Bani Israil dalam pengambilan mereka terhadap agama secara parsial, mengambil sebagian hukum dari kitab mereka dan menolak sebagian yang lainnya, maka Allah SWT berfirman mengingatkan mereka:
Sebagaimana juga tidak dapat diterima dari seorang Muslim untuk menolak sesuatu -meskipun sedikit- dari Al Qur'an Al Karim. Dalam hal ini dia dianggap kafir. Demikian juga tidak diterima dari seorang Muslim untuk menolak hukum qath'i mana pun yang permanen dari hukum-hukum syari'at, sesuatu yang telah diketahui secara pasti dari agama ini. Penolakannya terhadap hal ini juga termasuk kafir terhadap Islam dan mengeluarkan dirinya dari millah (agama) ini serta terisolir dari ummat. Dia berhak untuk dihukumi murtad, karena dia telah bersikap lancang dan sok tahu di hadapan Allah SWT dan menuduh kepada Allah sebagai kekurangan ilmu, kebijaksanaan dan krisis dari rahmat-Nya, Maha Suci Allah terhadap apa yang mereka katakan dan Maha Tinggi Dia. Keempat, Sesungguhnya negara-negara Islam yang ada berbeda-beda, dengan perbedaan yang jauh dalam menyikapi hukum Islam. Ada di antara mereka yang komit untuk berhukum pada syari'at Islam dari segi mabda' (prinsip), meskipun ada yang banyak atau sedikit dari sisi penerapan (aplikasi). Ada juga di antara mereka yang berupaya mengambil hukum negaranya dari sumber syari'at Islam dan fiqihnya yang luas, tetapi hukum pidananya masih kebarat-baratan. Ada lagi yang berani melawan (melanggar) hukum-hukum kerumahtanggaan atau"AI Ahwal Asy-Syakhshiyah." Sampai-sampai ada negara Arab memperbolehkan zina dan tidak diberi sanksi, selama saling suka sama suka. Di saat yang sama pernikahan malah di anggap suatu perbuatan dosa yang harus di beri sanksi. Inilah yang membuat salah seorang yang cerdik di negara itu di sebelah utara Afrika. Ia telah menikah dengan isteri kedua dengan pernikahan yang sah secara syar'i, tetapi menjadi tidak dikuatkan oleh undang-undang secara wajar, ketika dilacak di rumah isterinya itu dia mengatakan, "Sesungguhnya ia pacarku. Akhirnya mereka memisahkan dengan menyesal, karena mereka mengira itu isterinya!" Negara tersebut telah menyerahkan perceraian itu di tangan wanita, dan merubah sanksi hukuman dalam masalah orang yang mendapatkan isterinya berkhianat kepadanya di rumahnya, ternyata bersama laki-laki lain di kamar tidurnya, sehingga membuatnya cemburu dan membunuhnya. Maka ia kemudian dihukum lima tahun sesuai dengan kondisinya, lalu diubah menjadi hukuman mati. (Ini yang terjadi di Tunis, Radio London, bulan Juli 1993). BERHUKUM KEPADA SYARI'AT ITU MEMBUKTIKAN ASHALAH DAN KEBEBASAN KITAApabila hukum (syari'at) menurut kita, kaum Muslimin, merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dari agama kita, maka tidak sempurna keimanan kita kecuali dengan berhukum dengannya dan melaksanakan hukum tersebut dan tidak ada alternatif selain itu bagi kita. Apalagi setelah kita beriltizam kepada Islam dan rela untuk menjadikan Islam sebagai dien, syari'at dan pedoman hidup. Allah SWT berfirman:
Sesungguhnya berhukum pada syari'at itu terkait erat dengan ashalah (keaslian identitas) kita dan kebangsaan kita. Sedangkan hukum positif yang sekarang kita pakai di negara-negara Arab dan Islam adalah hukum asing yang diadopsi ke tengah-tengah kita. Dia tidak akan pernah bisa tumbuh di bumi kita, karena bukan diambil dari aqidah dan nilai-nilai dasar kehidupan kita. Dia bukan tradisi yang benar-benar bisa diterima oleh masyarakat kita. Oleh karena hukum tersebut telah menghalalkan apa yang kita yakini sebagai sesuatu yang haram dan telah menggugurkan apa yang kita anggap wajib. Kembali pada hukum syari'at berarti membebaskan diri dari sisa penjajahan di dalam bidang perundang-undangan dan kembali pada sumber kita yang asli yang kita jadikan sebagai sumber rujukan. Di dalamnya kita dapatkan hidayah (petunjuk) Allah dan keaslian warisan pendahulu kita yang sesuai dengan kepribadian dan aspirasi kita. Yang rnenampilkan hakikat arah tujuan kita serta yang merealisasikan tujuan dan hajat kita. Masuknya hukum positif ke negeri kita hampir sama dengan masuknya bangsa Yahudi ke tanah Palestina. Semula mereka masuk secara pelan-pelan dan rahasia, lalu merampas secara pelan-pelan dan rahasia, tetapi kemudian berakhir dengan merampas secara terang-terangan. Sesungguhnya siapa yang membaca bagaimana hukum positif itu masuk ke negara seperti Mesir yang mendahului yang lainnya dalam hal ini akan mendapatkan contoh keanehan yang nyata. Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi dengan mudah sehingga menimbulkan murka Allah yang Halim. Undang-undang itu dibuat hanya oleh seorang yang wawasan ilmiahnya atau profesinya tidak sampai tingkatan menengah, dia adalah seorang pengacara dari Armenia. Dia selesaikan undang-undang tersebut dalam waktu yang sangat singkat, cukup untuk membuat buku kecil sekali. Bahkan sebenarnya ia tidak membuat hukum, sebab seluruhnya dikutip secara harfiyah dari sana-sini. Sebagaimana di katakan oleh "Ustadz" Musena salah seorang penasehat hukum dari Italy di berbagai Mahkamah di Mesir. Dikatakannya bahwa apa yang disebut sebagai hukum itu hanyalah rangkuman dari sana sini tanpa memperhatikan prinsip-prinsip peletakan (pembuatan) hukum sesuai dengan keperluan masyarakat dan kemaslahatannya. Musena juga mengatakan, "Sesungguhnya Syabah, kepala madrasah tarikhiyah "Savini," sungguh bergetar tubuhnya karena membayangkan transfer atas hutang ummat akan syari'at untuk mengatur kehidupannya." Hukum itu didatangkan atau dipinjam dari orang lain yang sebenarnya ummat tidak membutuhkannya. Juga tanpa ada permintaan dari masyarakat. Ummat pun tidak diajak bermusyawarah. Seakan-akan ini semua tidak ada kaitannya dengan kehidupan ummat, sehingga tidak dipandang perlu mendengarkan aspirasi mereka.. Hukum itu tidak akan pernah masuk atau tidak akan pernah diberlakukan seandainya saja penjajah tidak memasukkannya dan mensosialikan secara paksa dengan ketajaman tombaknya. Saat ini bangsa Arab dan ummat Islam menuntut kebebasan dan kemerdekaan untuk kembali kepada hukum syari'atnya sendiri. Ini merupakan sesuatu yang juga diserukan oleh para pakar atau ahli hukum positif itu sendiri yaitu bagi mereka yang memiliki kesempatan untuk mempelajari fiqih syari'ah dan menelaah sebagian sumber khasanah Islam. Di antara mereka adalah ahli hukum dari Arab Dr: Abdur Razzaq As Sanhuri yang telah mengumumkan kesempurnaan nilai fiqih Islam dan orisinalitasnya serta kemampuannya dalam mengatur kehidupan di dalam buku dan ceramah-ceramahnya. Terutama pada masa-masa terakhir dari usianya, yaitu setelah beliau mendalami berbagai sumber referensi fiqih, kemudian beliau menulis sebuah kitab yang populer yaitu, "Mashadirul haq fil fiqhil islami." Dalam sebuah ceramah yang teksnya diedarkan oleh surat kabar "Al Ahram" pada tgl: 1/1/1937, beliau berkata, "Sesungguhnya aku menyarankan kepada kalian untuk mendapatkan di dalam simpanan syari'ah Islamiyah, yaitu berupa dasar-dasar dan teori-teori yang sangat bernilai dan sangat kuat di mana ia merupakan dasar-dasar teori terbaru dan paling maju dalam fiqih Internasional." SYARI'AT DALAM ARTI YANG LUAS BUKANLAH MADZHAB TERTENTUSesungguhnya hukum Islam yang dicita-citakan itu bukan berarti fiqih salah satu madzhab pada masa tertentu, tetapi yang di maksud di sini adalah kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang pokok yang telah ditetapkan oleh Al Qur'an dan Sunnah, dan hidup di bawah naungan fiqih yang subur sejak masa sahabat, kemudian generasi setelahnya yang dicatat oleh kitab-kitab madzahib yang beraneka ragam dan kitab-kitab hadits serta fiqih perbandingan madzhab. Kekayaan khasanah yang besar ini dari berbagai ijtihad merupakan asas yang kuat yang tidak boleh direndahkan dan tidak boleh dilupakan bagi ijtihad modern mana pun. Tidak bisa diterima bahwa harus berijtthad lagi mulai dari nol, tanpa menyandarkan yang baru kepada yang lama. Akan tetapi rincian-rincian fiqih ini tidak menjadi keharusan bagi kita kecuali berdasarkan dalil-dalil syar'i yang kuat, baik secara nash atau kaidah. Di antara kaidah yang ditetapkan yang tidak ada khilaf --minimal dari segi teori--adalah, sesungguhnya fatwa itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, keadaan dan kebiasaan. Sebagaimana hal ini ditegaskan oleh sejumlah dari muhaqqiqin dari ulama madzahib yang diikuti, seperti Al Qarafi, Ibnul Qayyim, dan Ibnu 'Abidin 14). Kaidah tersebut pada dasarnya adalah Al Qur'an, Sunnah, petunjuk sahabat dan amalan ulama salaf dan banyak diterapkan pada masa kita sekarang ini. Seperti masalah batas maksimal masa hamil yang diperselisihkan ulama dalam hal ini. Ada sebagian mereka yang mengatakan sampai empat tahun, bahkan lima tahun, bahkan ada yang tujuh tahun, demikian itu karena mereka tidak mengerti "hamil bohong" yang seakan-akan benar-benar hamil. Karena itulah maka tidak boleh kita membatasi diri kita untuk beriltizam kepada satu madzhab dalam setiap permasalahan. Karena boleh jadi madzhab tersebut lemah alasannya dalam sebagian permasalahan atau tidak bisa mewujudkan tujuan syari 'at dan kemaslahatan manusia, maka tidak dosa bagi kita untuk meninggalkan madzhab seperti itu untuk beralih pada madzhab-madzhab yang lain. Karena syari'at Islam itu sangat luas, seperti masalah wajibnya janji, jual beli murabahah (membagi laba) zakatnya sesuatu yang keluar dari bumi, zakatnya harta yang dimanfaatkan, sumpah dalam talak, talaknya orang mabuk dan marah, talak tiga kali dengan satu kata, batas maksimal orang hamil dan sebagainya. 14) Al Qurafi dalam Kirab Al Ihkam, Ibnu Qayyim dalam I'lam Al Mauqi'in. Ibnu Abidin dalam Risalah Nasyral 'Urf. HARUS ADA IJTIHAD BARU YANG TEPATSesungguhnya hukum Islam yang dicita-citakan adalah tegak berdasarkan ijtihad saat ini yang benar, baik itu ijtihad yang bersifat menyeleksi atau bersifat baru sama sekali. Saya telah berbicara tentang standar ijtihad ini dalam bidang yang lain 15). Tetapi di sini saya perlu mengingatkan dua hal atau dua kelompok manusia, yakni ada di antara mereka yang ingin memperlakukan Islam agar mengikuti zaman dan menjadikan Islam itu seperti "adonan roti" yang lunak yang siap untuk dibentuk menjadi apa saja dan mereka tidak mau memakai dasar Al Qur'an, Hadits, Ijma' dan Qias. Seperti mereka yang saat ini berupaya menghalalkan bunga bank padahal seluruh lembaga dan Muktamar llmiyah Islamiyah telah mengharamkan bunga itu. Ada juga kelompok lain yang menginginkan Islam itu beku seperti batu, ini dilakukan oleh orang-orang sebelum kita karena sesuai dengan zaman mereka, tetapi tidak sesuai dengan zaman kita. Mereka itu sendiri ada dua macam: Pertama, Orang-orang yang taklid dan fanatik terhadap madzhabnya, mereka tidak ingin keluar sehelai rambut pun, terutama dari kalangan mutaakhkhiriin. Kedua, Orang-orang yang tidak terikat oleh madzhab, yang saya istilahkan sebagai "Zhahirriyah model baru." Mereka semua itulah yang mempublikasikan "pedang terorisme" kepada setiap ulama yang mempunyai pendapat baru atau bertentangan dengan orang sebelumnya, meskipun dari kalangan ulama besar dan guru besar yang telah menghabiskan usianya berenang dan mengarungi babtera ilmu keislaman dan memiliki karya yang terkenal di seluruh penjuru dunia. Saya sebutkan bahwa seorang ulama faqih yang mulia seperti Syaikh Imam Muhammad Abu Zahrah rahimahullah pernah berada dalam salah satu acara seminar beliau mengumumkan tentang pandangan fiqih yang baru baginya. Beliau mengatakan, "Sesungguhnya aku menyimpan pendapatku ini sejak dua puluh tahun atau lebih, sekarang saya telah terlepas dari tanggungan saya." Bukan sesuatu yang penting apakah pendapat itu benar atau salah, tetapi yang penting di sini dan yang benar-benar menyakitkan hati beliau adalah seorang ulama besar yang menyembunyikan pendapatnya dan merahasiakan ijtihadnya selama dua puluh tahun atau lebih karena tidak mendapat kesempatan atau keberanian untuk menulis dengan tulisan dan menyampaikan secara lesan, karena takut diserang oleh orang-orang keras yang memiliki pisau yang tajam dan anak panah yang melukai. Mereka menyalahkan dengan secepat kilat pada setiap pendapat yang berbeda dengan pendapat mereka, dengan demikian matilah berbagai pendapat itu dari pemiliknya dan tidak ada jalan keluar lagi untuk mengutarakan. 15) Lihat kitab saya Al Ijtihad fii Asy-Syari'ati Al Islamiyati', hal 173-184 IJTIHAD BUKAN ASAL TAJDID, BUKAN PULA TABDIDSesungguhnya seruan untuk berijtihad dewasa ini bukan sekedar asal-asalan dan membuka pintunya kepada setiap orang yang mengaku dengan lantang padahal belum terpenuhi syarat-syarat utama dalam ijtihad. Sesungguhnya sebagian da'i atau aktivis Tajdid (pembaharuan) dan 'Ath-Thawwur', (perkembangan) ada yang menghendaki untuk mengembangkan Islam sesuai dengan keinginan dan hawa nafsu mereka. Allah SWT berfirman:
Hawa nafsu mereka itu dipengaruhi oleh pengetahuan yang mereka peroleh dari pengetahuan Barat dengan pemahaman yang dangkal atau sudah dikaburkan dari orisinalitas Islam. Mereka tidak mampu memisahkan antara sisi keislaman yang memiliki sifat konstan dan tetap selamanya dalam hukum Islam dan ajarannya dengan sisi, fleksibel yang berkembang dan yang berubah sesuai dengan perkembangan zaman, tempat dan kondisi. Mereka mengkritik fiqih dan menganggapnya sebagai sekedar sudut pandang yang menggambarkan pendapat orang tertentu dalam lingkungan tertentu dan pada masa tertentu. Sehingga apabila teriadi perbedaan masa, perbedaan lingkungan dan perbedaan orangnya maka dibolehkan untuk membuat fiqih baru yang menggambarkan perubahan masa, tempat dan orangnya. Ini memang benar jika dilihat dari rincian pendapat sebagaimana dikatakan oleh para fuqaha' dalam berbagai ijtihad, tetapi tidak benar jika dilihat dari fiqih secara keseluruhan sebagai khasanah kekayaan hukum yang besar yang telah dibangun oleh orang-orang yang berakal cerdas dimulai dari para sahabat, kemudian generasi setelahnya sepanjang masa dengan berpedoman pada Al Qur'an Al Karim dan Sunnah Muthaharah. Saya tidak tahu dan saya kira tidak ada orang yang tahu bahwa ada sebuah ummat yang membuang warisannya berupa hukum positif ke belakang dan memulai dari nol untuk membuat undang-undang baru untuk hari ini dan esok, tanpa mau mengambil faedah dari sejarah masa lalunya. Apatah lagi terhadap warisan fiqih yang memancar dari sumber Rabani (dari Allah). Jika kita serahkan mereka dalam hal-hal yang berkaitan dengan fiqih dan fuqaha' maka kita akan mendapatkan mereka itu melompat dengan lompatan lain, yang dengan itu mereka ingin menolak Sunnah Nabawiyah yang berfungsi sebagai penjelas Al Qur'an baik secara teori ataupun secara aplikatif, padahal Allah telah mewajibkan kepada kita untuk taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya. Sebagaimana dalam firman-Nya:
Allah menjadikan taat kepada Rasul-Nya itu sebagai taat kepada-Nya:
Tidak heran jika kita menemukan di antara mereka ada yang mengajak untuk cukup dengan Al Qur'an dan menolak seluruh Sunnah atau hanya mengambil Sunnah hadits mutawatir saja sementara meniadakan hadits-hadits ahad, padahal sebagian besar hadits adalah hadits ahad. Atau ada yang mengajak untuk mengambil hadits-hadits, fi'liyah saja, sementara menolak hadits-hadits qauliyah, padahal perputaran Sunnah itu banyak berkisar pada hadits-hadits qauliyah. Termasuk kebodohan mereka adalah bahwa dengan itu sebenarnya mereka telah bertentangan dengan Al Qur'an itu sendiri dan keluar dari ijma' ummat serta mengingkari sesuatu yang sudah menjadi kepastian dari agama. Jika kita biarkan mereka dan kita terima kata-kata mereka yang mardud yaitu tentang Sunnah, maka mereka akan segera melangkah dengan langkah yang lebih berani dan lebih keji, yaitu berani untuk menolak Al Qur'an itu sendiri dan juga menolak hukum-hukum Al Quran yang permanen dan pasti. Tidak heran jika kita dapatkan di antara mereka ada yang menulis tanpa mempunyai perasaan malu dengan maksud ingin menghilangkan ketentuan-ketentuan Allah, baik berupa perintah atau larangan, menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Semua itu mereka lakukan dengan alasan mengikuti perkembangan zaman dan atas nama "reaktualisasi" dengan memelihara ruh Islam bukan bentuk zhahirnya. Ada salah seorang di antara mereka yang memiliki kesempatan untuk menulis di surat-surat kabar dan majalah-majalah dengan semaunya ia mengatakan dalam tulisannya, "Sesungguhnya Al Qur'an itu tidak diturunkan untuk mengatur era ruang angkasa, tetapi untuk mengatur masyarakat primintif jahiliyah." Ini merupakan tuduhan kepada Allah yang Maha Agung akan dangkalnya ilmu-Nya, seakan Dia tidak tahu apa yang sedang dilakukan oleh makhluk-Nya setelah satu masa ini. Ada juga yang mengatakan bahwa ayat tentang hukum potong tangan itu diturunkan sekedar untuk menakut-nakuti orang yang mencuri onta orang Arab di padang pasir jazirah Arab karena di atas unta itu terdapat benda-benda berharga dan kehidupannya. Seandainya orang yang menuduh seperti itu memiliki sedikit pengetahuan tentang sejarah bangsa Arab pada masa kenabian pasti akan mengetahui bahwa tidak ada pencurian terhadap unta mereka pada saat itu. Bahkan dibiarkan bebas di daratan pun tidak ada yang mau mengambil. Padahal bersamanya ada terumpah dan minumannya. Adapun kasus pencurian pada saat itu tidak ada kaitannya dengan unta. Kita mengajak untuk berijtihad dan bukan asal-asalan, untuk tajdid (pembaharuan) dan bukan perusakan, untuk fiqih yang terjaga orisinalitasnya dan bukan saling tuduh yang tanpa dasar. ISLAM BUKANLAH AJARAN YANG LABILSesungguhnya prinsip-prinsip umum yang kita dakwahkan itu jelas dan nyata, sebagaimana telah kita jelaskan di dalam pembahasan dan kitab-kitab lainnya. Sebagian orang yang meragukan atau menentang dakwah untuk terlaksanannya syari'at Islam itu menulis dengan salah faham, mereka mengira bahwa syari'at Islam yang didakwahkan merupakan sesuatu yang labil, tidak memiliki kriteria dan batasan yang pasti, sehingga setiap hakim (penguasa) atau setiap kelompok memberikan penafsiran sendiri-sendiri, semaunya. Sehingga kita dapatkan ada yang mengatakan, "Islam yang manakah yang kalian dakwahkan kepada kita dan yang kalian tuntut kami untuk melaksanakannya? Kita telah melihat Islam yang sebagian penguasa mengaku menerapkannya saat ini adalah berbeda-beda satu negara dengan negara lainnya. Di sana ada Islam Sudan, Islam Iran, Islam Pakistan dan Islam Libya!! Atau sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang dengan istilah; Islam Numairi, Islam Khumaini, Islam Dhiya'ul Haq dan Islam Qadafi. Islam yang manakah yang kalian maksud?" Maka kita katakan kepada mereka, "Sesungguhnya Islam adalah Islam, tanpa disandarkan kepada seseorang atau suatu golongan kecuali kepada pembuatnya atau yang menyampaikannya. Itulah Islam versi Al Qur'an dan As-Sunnah. Tidak dikaitkan dengan nama seseorang, kecuali nama Muhammad SAW yang telah diutus oleh Allah sebagai pembawa khabar gembira, memberi peringatan kepada manusia serta mengajak mereka ke jalan Allah. Maka menjadilah ia ibarat pelita yang terang. Meskipun terdapat banyak penafsiran (interpretasi) dan praktek pengamalan syari'at Islam yang berbeda-beda satu sama lain, namun di sana tetap ada suatu substansi dan esensi yang sama dalam masalah-masalah yang ushul (pokok). Hal ini menunjukkan adanya kesatuan (keseragaman) dalam hal aqidah, prinsip, perasaan dan perilaku bagi ummat. Itulah lingkup Al Qath'iyat (hal-hal yang bersifat aksiomatis) di mana ummat bersepakat baik secara teori (konsep, maupun secara pelaksanaan, dan telah meresap di dalam fikiran dan hati serta kehidupan mereka selama beberapa kurun (empat belas abad) yang telah dilalui oleh mereka. Banyak hal yang bersifat aksiomatis dalam masalah aqidah dan pemikiran, dalam ibadah dan syi'ar, dalam hukum dan perundang-undangan, dalam akhlaq dan tata kehidupan, semua itu termasuk sesuatu yang tidak diperselisihkan dan tidak berbenturan di antara kaum Muslimin. Hal-hal seperti inilah yang menjadi asas syari'at dan intinya. Itulah yang dapat menentukan arah dan tujuan, dan menggambarkan sistem dan metodenya serta menentukan gambaran dan pengelompokannya. Adapun masalah-masalah yang tidak qath'i (tidak bersifat aksiomatis) dari hukum-hukum dan aturan-aturan, itu pun tidak dibiarkan untuk dijadikan permainan hawa nafsu yang menguasai, atau kerancuan pemikiran yang menyerang, atau kesewenang-wenangan penguasa yang ada untuk memahami semaunya dan menafsirkan seenaknya, tanpa landasan yang benar dan bukti yang kuat. Tidak, tetapi di sana ada "Ushul" dan "Kaidah-kaidah" yang dibuat oleh para imam untuk memperkuat adanya nash syarti terlebih dahulu, kemudian memahami maknanya dan selanjutnya beristinbath (mengeluarkan hukum dan menyimpulkan) permasalahan yang tidak ada nashnya. Oleh karena itu di sana terdapat ilmu ushul fiqih, kaidah-kaidah fiqih ushulul hadits, ushulut-tafsir dan yang lainnya dari berbagai bidang ilmu yang menjadi perangkat untuk memahami dan menyimpulkan. Tidak mengapa bahwa di sana terdapat banyak lembaga dan madzhab dalam memahami dan menyimpulkan permasalahan, selama dia berdasarkan pada prinsip-prinsip dan sistematika keilmuan yang mapan, serta berdasarkan dalil dan bukan atas dasar hawa nafsu atau taklid buta. Barangkali perbedaan pendapat di sini juga berfungsi sebagai sumber pengayaan khasanah pemikiran Islam dan amal Islami apabila diletakkan dalam kerangka yang benar. KEMESTIAN ADANYA TADARRUJ (TAHAPAN)Sesungguhnya tadarruj (tahapan) itu merupakan salah satu Sunnah (ketetapan) Allah yang berlaku pada seluruh makhluk ciptaan-Nya. Sungguh Allah telah menciptakan manusia dalam beberapa fase, yaitu dari segumpal darah, kemudian segumpal daging, lalu diberi tulang dan seterusnya. Allah juga menciptakan dunia selama enam hari, Allah Maha Mengetahui terhadap setiap hari dari enam-hari tersebut berapa lamanya? Sebagaimana Allah telah memerintahkan dengan yang wajib dan melarang dari yang haram dengan proses dan tahapan. Yang demikian ini karena mempertimbangkan kelemahan manusia dan karena kasih sayang kepada mereka. Tidak diragukan lagi bahwa syari'at Islam itu telah sempurna, akan tetapi penerapannya pada saat ini memerlukan pengkondisian dan persiapan, untuk dapat mengarahkan masyarakat menuju iltizam (komitmen) kepada keislaman yang shahih, setelah sekian waktu mereka tenggelam dalam kehidupan yang kebarat-baratan. Beberapa negara telah mulai melaksanakan sebagian dari hal tersebut, sementara sebagaian yang lain masih tetap konsisten dengan atribut kejahiliyahannya. Ini semua memerlukan usaha dan kesungguhan yang maksimal, sehingga kita mampu menghilangkan kendala-kendala dan meredam goncangan-goncangan. Untuk kemudian berupaya mewujudkan alternatif pengganti dan mendidik kader-kader pelaksana yang terpercaya, yang tergabung padanya antara kekuatan dan amanah (kepercayaan), karena untuk memperoleh kedua-duanya pada diri manusia itu sungguh sulit dan langka. Sebagaimana dirasakan oleh pendahulu kita, sampai Umar RA pernah berkata (berdoa):
Oleh karena itu tidak terlarang menggunakan tahapan dalam menerapkan (suatu hukum), karena demi menjaga kondisi manusia dan dalam rangka mengikuti taujih Rasulullah SAW sebagai berikut:
Sebagaimana hal seperti ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz RA.
Ini adalah ungkapan seorang pemuda yang bertaqwa dan penuh semangat. Dia berpikir bahwa bapaknya telah dikaruniai oleh Allah kekuasaan (kepemimpinan) atas orang-orang yang beriman, sehingga dapat menghukum dan memberantas segala bentuk kezhaliman dan kerusakan secara spontan tanpa pelan-pelan. Sehingga untuk itu dia siap menerima segala resiko yang akan menimpa. Maka bagaimana jawaban sang ayah sebagai seorang khalifah yang bijaksana sekaligus seorang mujtahid yang faqih?
Tampak di sini bahwa khalifah ingin menyelesaikan sesuatu dengan bijaksana dan bertahap, dengan mengambil petunjuk dari manhaj Allah Ta'ala yang telah mengharamkan khamr kepada hamba-hamba-Nya dengan cara bertahap. Lihatlah alasannya yang benar dan tepat yang membuktikan betapa beliau sangat mendalam kefahamannya dalam hal fiqih Siyasah Syar'iyah, "Sesungguhnya aku khawatir jika aku membawa kebenaran pada manusia secara spontan, maka mereka pun menolaknya secara spontan juga, sehingga dari sinilah munculnya fitnah." Maksudnya beliau ingin memberi minum kepada mereka seteguk demi seteguk dan membawa mereka untuk menuju kebenaran itu selangkah demi selangkah. Pada kesempatan yang lain anaknya pernah masuk kerumahnya dengan semangat keimanan yang membara, ia berkata sambil emosi, "Wahai Amirul Mukminin! Apa yang akan engkau katakan kepada Tuhanmu besok jika Dia bertanya kepadamu, dengan firman-Nya, "Kamu melihat bid'ah tapi kamu tidak membunuhnya, atau mengetahui sunnah, tetapi kamu tidak menghidupkannya?" Ayahnya berkata, "Semoga Allah merahmati kamu dan semoga membalas kamu dengan kebaikan, wahai anakku! Sesungguhnya kaummu telah mengikat hal itu satu ikat satu ikat, dan ketika aku ingin memaksa mereka untuk melepaskan sesuatu yang ada di tangan mereka, saya tidak aman jika merebutnya dengan keras, karena akan semakin banyak mengeluarkan darah. Demi Allah lenyapnya dunia lebih ringan bagiku daripada penumpahan darah, yang disebabkan karena aku. Apakah kamu tidak rela jika tidak datang kepada ayahmu satu hari dari hari-hari di dunia ini kecuali dia telah membunuh bid'ah dan menghidupkan sunnah pada han itu." Bertahap dengan arti seperti ini bisa diterima dan dia termasuk Sunnah kauniyah sekaligus Sunnah syar'iyah. Segala sesuatu yang kita tegaskan di sini hendaklah tidak menjadi alasan untuk menunda-nunda dan menyegerakan beramal terhadap syari'at Islam. Apalagi sampai mematikan tema (persoalan penting) itu sepanjang zaman atas nama tadarruj (bertahap). Yang wajib bagi kita adalah mengikuti siasat Umar bin Abdul Aziz, yaitu hendaklah jangan melewatkan satu hari kecuali sebuah bid'ah akan mati dan sebuah Sunnah hidup pada hari itu. Dengan demikian terwujudlah sebuah tahapan yang baik. Dari sinilah maka esensi tadarruj sesungguhnya adalah menentukan tujuan, menyiapkan perencanaan (planning), menentukan fase dan tahapannya dan memperkuat kemampuan untuk berkhidmah pada tujuan yang telah dicita-citakan. Oleh karena itu kita dituntut untuk membuat perencanaan dan persiapan agar dapat menciptakan perubahan. Baik dalam aspek pendidikan maupun publisistik (pers dan informatika), secara keilmuan atau sosial kemasyarakatan. Dengan memulai dari sesuatu yang tidak memerlukan tahapan dan tidak pula memerlukan persiapan, tetapi memerlukan keshahihan orientasi dan kebenaran tekad, ketika tekad sudah bulat maka jalan pun menjadi terang. TIDAK BISA MENERAPKAN ISLAM DENGAN BENAR KECUALI ORANG YANG MENGIMANINYASesungguhnya syari'at Islam tidak mungkin diterapkan dengan penerapan yang sebenarnya kecuali oleh orang-orang yang beriman (percaya) terhadap kesuciannya, Rabbaniyah sumbernya, keadilan hukumnya, ketinggian tujuannya, dan orang-orang yang beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan hanya kepada-Nya. Inilah yang membuat mereka bersemangat untuk memahaminya dengan pemahaman yang detail, memahami hukum-hukumnya dan tujuannya secara mendalam. Kemudian mereka berlomba untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang ada di hadapannya, sebagaimana mereka senang untuk menjadi contoh yang baik terhadap pelaksanaan prinsip-prinsipnya dan teladan yang baik bagi orang-orang yang belum puas terhadapnya, sehingga orang lain bisa melihat mereka dalam keimanan, akhlaq dan perilakunya. Dengan begitu orang-orang yang melihat mereka akan mencintai syari'at, karena telah melihat sendiri pengaruhnya yang nyata dalam kehidupan. Demikianlah para sahabat dan kaum Muslimin generasi awal dahulu. Manusia mencintai Islam setelah Islam mencintai mereka. Kemudian mereka berbondong-bondong masuk ke dalam Islam karena tertarik dengan keindahan akhlaq dan keikhlasan para shahabat. Sungguh para shahabat adalah ibarat Qur'an yang hidup dan berialan di tengah-tengah mereka. Sesungguhnya kebanyakan dari kendala yang dihadapi dewasa ini dalam menerapkan syari'at Islam--yang menjadi sasaran kritik dan pelecehan dari orang-orang yang mengkritik--adalah karena syari'at itu dinisbatkan, diserukan dan dipraktekkan oleh orang-orang yang bukan ahlinya. Yang saya maksud "bukan ahlinya" di sini adalah mereka yang tidak memahami hakikat (esensi) dari syari'at Islam tersebut dan orang yang memahami namun melalaikannya. Rasa memiliki (sense of belonging) tidak lagi ada pada mereka, sehingga tidak bersemangat dan tidak beriltizam terhadap syari'at itu sendiri. Sesungguhnya risalah yang besar memerlukan pemelihara dan pendukung yang kuat pula, mereka itulah yang pertama kali bertanggung jawab terhadap penyebaran dan pelaksanaan nilai-nilai dan ajarannya di tengah kehidupan masyarakat. Tanpa begitu, maka penerapan syari'at hanyalah sekedar lahirnya saja, dan tak akan sampai bisa merubah pola hidup masyarakat dari akarnya dan tidak bisa menerobos kebaikan itu dari dasarnya. SYARI'AT BERLAKU UNTUK RAKYAT SEBAGAlMANA UNTUK PEMERINTAHSesungguhnya penerapan syari'at bukanlah khusus diberlakukan atas para penguasa saja, meskipun mereka adalah orang yang pertama kali dituntut karena mereka memegang kekuasaan di tangannya, sehingga bisa banyak melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh yang lainnya. Dahulu ulama salaf mengatakan, "Seandainya kita memiliki doa yang dikabulkan maka kita akan berdoa untuk penguasa, karena sesungguhnya Allah memperbaiki makhluknya yang banyak dengan kebaikan penguasa itu." Ini dilakukan di saat kendali pendidikan, penerangan dan sarana hiburan tidak berada di tangan penguasa seperti sekarang ini. Selain itu kita katakan bahwa sesungguhnya bagi rakyat ada tanggung jawab untuk melaksanakan syari'at dalam banyak hal yang tidak memerIukan campur tangan pemerintah. Sesungguhnya kebanyakan dari hukum halal dan haram dan hukum-hukum yang menentukan hubungan individu dengan individu yang lain, seseorang dengan rumah tangganya dan seseorang dengan masyarakatnya telah diabaikan oleh kaum Muslimin. Bahkan mereka menentang perintah Allah dan melanggar ketentuan-Nya, padahal mereka tidak akan memperoleh kebaikan kecuali kalau mereka mau melaksanakan hukum Allah dan beriltizam terhadap perintah dan larangan-Nya dengan kesadaran dari diri mereka sendiri dan perasaan mereka untuk senantiasa muraqabah (merasakan adanya pengawasan) Allah terhadap mereka. Wajib bagi para da'i, pemikir dan pendidik untuk mencurahkan segenap usaha mereka agar ummat sadar dan mau melaksanakan kewajibannya dalam menjalankan syari'at Allah. Bukan sekedar memusatkan perhatian mereka dalam menuntut pemerintah untuk menerapkan syari'at Islam, yang seakan-akan dengan tuntutan seperti itu berarti mereka telah melaksanakan seluruh kewajiban mereka. |
|
|
|
hosted by:
anas@eramuslim.com |